Hukum Zakat Fitrah dengan Uang dan Jumlah yang Harus Dibayarkan

Bolehkah membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Jika boleh, berapa besaran jumlah uang yang harus dibayarkan?

Sebelum membahas hukumnya lebih jauh, kita flashback sejenak terkait budaya pembayaran Zakat yang terjadi di Indonesia. Membayar Zakat dengan Uang ini sebenarnya hal yang cukup pelik kejadiannya di Indonesia.

Mengingat, kebanyakan mayoritas masyarakat di Indonesia mengikuti Madzhab Syafi’i. Sedangkan Madzhab Syafi’i sendiri tidak memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan uang.

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Dari Imam empat Madzhab, hanya madzhab Hanafi yang memperbolehkan membayar Zakat Fitrah menggunakan uang. Sedangkan tiga Imam lainnya tidak memperbolehkan. Berikut adalah pendapat dari Imam Madzahibul Arba’ah (Imam empat Madzhab):

Pendapat 1: Tidak Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Pendapat Ulama’ yang tidak membolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah menggunakan uang adalah Madzhabnya Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Mereka berpendapat bahwa Zakat Fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Dasar yang mereka ambil adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said:

كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985).

Dari keterangan Hadits di atas, disebutkan bahwa para Sahabat Nabi mengeluarkan zakat hanya dalam bentuk makanan pokok, yaitu berupa kurma, anggur, gandum dan keju.

Kebiasaan para Sahabat dalam membayar zakat dengan cara tersebut adalah suatu dalil yang kuat bahwa dalam mengeluarkan zakat fitrah harus berbentuk makanan pokok.

Tiga Imam Madzhab di atas juga berpendapat bahwa zakat fitrah adalah suatu jenis ibadah yang telah ditentukan. Yaitu diwajibkan dari jenis harta tertentu (makanan).

Sehingga tidak diperbolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk selain dari jenis harta yang dimaksud (makanan), hal ini sebagaimana tidak diperbolehkannya menunaikan di luar waktu yang telah ditentukan.

Pendapat 2: Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Sedangkan pendapat yang memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan Uang adalah pendapatnya Imam Hanafi dan para pengikutnya. Imam Abu Hanifah mengambil dasar hukum tersebut dari Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 92:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

“Tidak sekali-kali kamu sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92).

Dari ayat di atas, Allah memerintahkan agar menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Dan harta yang paling dicintai pada masa Rasulullah adalah makanan, sedangkan di masa sekarang harta yang paling dicintai adalah uang.

Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Selain itu itu, Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa menjaga kemaslahatan adalah hal yang prinsip dalam hukum Islam.

Dan jika dicocokkan di masa saat ini, membayar Zakat Fitrah dengan uang dianggap lebih maslahat dibanding makanan, baik untuk Muzakki atau penerima Zakat (Mustahiq Zakat).

Bagi orang yang menunaikan Zakat, membayar dalam bentuk uang dianggap lebih mudah dan simpel. Sedangkan bagi penerima, uang juga dianggap lebih maslahat karena bisa digunakan untuk membeli berbagai keperluan yang dibutuhkan saat itu. (Lihat: Abdullah Al-Ghafili, Hukmu Ikhraji al-Qimah fi Zakat al-Fithr, halaman 2-5).

Jumlah Uang yang Harus Dibayarkan

Yang sering terjadi di Indonesia adalah, orang yang membayar Zakat Fitrah menggunakan uang langsung mengkonversinya dengan harga beras 2,5 Kg – 3,0 Kg.

Padahal, takaran 2,5 Kg dan 3,0 Kg bukanlah takaran dari pendapatnya Imam Hanafi yang memperbolehkan membayar Zakat dengan Uang. Takaran dari Imam Abu Hanifah adalah 3,8 Kg.

Harusnya, jika mengikuti Madzhabnya Imam Hanafi yang memperbolehkan Zakat Fitrah menggunakan uang juga harus mengikutinya secara total. Bukan Talfiq (Mencampur adukkan Madzhab).

Harusnya, seseorang yang membayar zakat menggunakan uang juga harus menyesuaikan dirinya dengan ukuran dari Imam Abu Hanifah, yaitu membayar dengan senilai harga kurma sebanyak 3,8 Kg.

Jika harga kurma rata-rata adalah Rp. 30.000 per kilonya, maka uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 114.000 perorangnya.

Lalu, bagaimana dengan kebiasan yang sudah terlanjur di Indonesia dengan mengkonversinya sesuai harga beras 2,5 Kg – 3,0 Kg? Lanjut baca keterangan di bawah ini sampai habis.

Solusi Zakat Fitrah dengan Uang

Sebagai alternatif agar Zakat Fitrah dapat dilaksanakan dengan uang sesuai harga beras 2,5 Kg – 3,0 Kg sesuai takaran di Indonesia. Maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Caranya yaitu, Amil Zakat menyediakan beras yang diperjual belikan di tempatnya membuka penerimaan zakat.

Dan bagi Muzakki, sebelum menunaikan Zakatnya untuk membeli beras yang disediakan Amil Zakat lebih dulu. Kemudian memberikan Zakat Fitrah dari beras yang ia beli itu ke Amil Zakat bagian penerima.

Cara seperti ini sebenarnya sudah banyak terlaku di daerah-daerah yang banyak kalangan santrinya. Namun jika di daerah anda belum menggunakan cara seperti di atas bisa segera dimulai.

Sekian dari saya, dan jangan lupa membayar Zakat. Karena membayar Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah, Kaya atau Miskin, Kecil atau Dewasa.