Waktu pelaksanaan Zakat fitrah adalah hal yang sudah ditentukan oleh agama. Tidak hanya dari segi waktu pelaksanaan, para penerimanya ataupun jenisnya juga telah ditentukan.
Dari segi waktu pelaksanaan, terdapat beberapa waktu dan hukumnya masing-masing. Ada waktu yang hukumnya dianjurkan, ada juga yang dimakruhkan, bahkan ada yang diharamkan.
Dalil Tentang Waktu Zakat Fitrah yang Dianjurkan
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA disinggung terkait hikmah dan batas waktu pembayarannya.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
“Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dari keterangan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa Waktu Zakat Fitrah yang dianjurkan dan diterima adalah sebelum dilaksanakannya Shalat Idul Fitri. Hadist tersebut dihukumi Shahih menurut Imam Al-Hakim.
5 Hukum Waktu Zakat Fitrah
Dari hadits di atas, para ulama Madzhab Syafi’i membagi hukum waktu pelaksanaan Zakat Fitrah ke dalam 5 bagian, yaitu:
- Waktu Mubah (Boleh): Yaitu dari awal masuk bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan. Maka tidak diperbolehkan menunaikan sebelum masuk bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: Yaitu pembayaran zakat di akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawwal. Dalam hal ini, ketentuannya berlaku bagi orang yang mengalami hidup di sebagian waktu bulan Ramadhan dan sebagian waktu di bulan Syawwal walaupun sebentar.
- Waktu Sunnah (Dianjurkan): Yaitu sebelum dilaksanakan Shalat Idul Fitri. Waktu ini berlangsung antara malam takbiran sampai pagi sebelum dilaksanakannya Shalat Id.
- Waktu Makruh (Tidak Dianjurkan): Yaitu setelah selesai dilaksanakan Shalat Id sampai pada tanggal 1 bulan Syawwal berakhir, atau pada waktu maghrib di hari raya Idul Fitri.
- Waktu Haram (Mendapat Dosa): Yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir. Dalam kitab Nihayatuz Zain disebutkan:
ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي
“Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan,”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batas pembayaran zakat fitrah adalah dimulai dari masuknya bulan Ramadhan sampai waktu maghrib pada hari raya (1 Syawwal).
Dan waktu yang dianjurkan dan disunnahkan adalah pada malam takbiran hari raya sampai pagi sebelum dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.
Sedangkan pembayaran yang dilakukan setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha yang harus segera dilakukan. Hal ini bila penundaan pembayarannya dilakukan tanpa adanya uzur.