Barickly.com – Pada beberapa kasus, teknis pelaksaan zakat fitrah di beberapa wilayah Indonesia sepertinya memang masih belum tertib. Mulai dari penentuan asnaf tsamaniyah (delapan golongan) penerima zakat, ukuran zakat, zakat yang menggunakan uang, dan waktu pelaksanaannya.
Beberapa kasus yang sering terjadi adalah, zakat diserahkan ke panitia, kemudian panitia membaginya kembali kepada warga masyarakat. Padahal, zakat yang telah dikeluarkan, tidak boleh kembali lagi ke pemiliknya. Kasus lainnya, zakat menggunakan uang dengan konversi makanan pokok madzhab Syafi’i.
Dari beberapa kasus musykilat itulah beberapa Kyai dan Ustadz berkumpul untuk bermusyawarah memecahkan masalah guna memberi solusi serta sosialisasi. Dari hasil musyawarah, akhirnya menghasilkan beberapa poin yang sangat bermanfaat untuk pelaksanaan zakat fitrah 2023 yang benar sesuai dengan sunnah.
Beriikut adalah hasilnya:
Pelaksanaan Zakat Fitrah
1. Panitia Zakat Statusnya Bukan Amil
Panitia penerima zakat statusnya sebagai wakil dari muzakki, bukan sebagai amil. Maka, tugas panitia adalah mengawal amanah zakat ini hingga sampai kepada para mustahiq. Karena biaya operasional penyaluran zakat tidak boleh diambilkan dari zakat itu sendiri, maka panitia mewajibkan biaya operasional perkeluarga muzakki sebesar Rp. 5.000,- . lima ribu perkeluarga, bukan perorangan.
2. Penerima Zakat Dicukupkan untuk Fakir dan Miskin
Agar lebih tepat sasaran, dicukupkan penerima zakat hanya dua golongan saja, yaitu fakir dan miskin dengan kriteria sebagaimana yang ada pada kitab-kitab fiqih.
Meskipun begitu, tidak ada salahnya menyerahkan zakat kepada Kyai atau Ulama’ setempat sebagaimana umumnya di desa-desa. Sebab ada ungkapan, kalau diserahkan kepada Kyai bisa lebih tepat sasaran karena biasanya dari Kyai itu dibagikan lagi kepada masyarakat yang menurutnya lebih berhak menerima.
3. Pendistribusian Zakat
Untuk mempermudah dalam mendistribusikan zakat fitrah, maka panitia memetakan wilayah warga Masjid ke dalam beberapa daerah. Kemudian tiap daerah ada kelompoknya masing-masing. Dari masing-masing kelompok mempunyai koordinator sendiri. Selanjutnya pada tiap koordinator dikasih buku berisi daftar mustahiq zakat pada tahun sebelumnya.
Tugas koordinator ini adalah menyeleksi kembali nama-nama penerima zakat apakah masih berhak apa tidak. Jika tahun 2023 ini masih berstatus fakir atau miskin, maka akan diberi zakat. Namun jika keadaan ekonominya sudah membaik, maka tidak lagi diberi zakat.
Selain itu, tiap koordinator juga harus melihat keadaan masyarakat sekitarnya. Jika ada warga fakir atau miskin baru, maka ia akan ditambahkan ke dalam daftar penerima.
4. Menghindari Zakat Kembali ke Muzakki
Untuk menghindari zakat muzakki kembali kepada diri sendiri, maka panitia membagi warga Masjid menjadi dua wilayah. Wilayah utara dan selatan. Zakat dari warga wilayah utara akan didistribusikan kepada para mustahiq wilayah selatan. Begitupun sebaliknya, zakat warga wilayah selatan akan diberikan kepada mustahiq wilayah utara. Pembagian wilayah ini tetap dengan mempertimbangkan keseimbangan hasil perolehan zakat, agar semua mustahiq mendapatkan bagian yang sama.
5. Ketentuan Zakat Fitrah dengan Uang
Bagi yang ingin mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang, maka ketentuannya harus mengikuti madzhan Hanafi secara keseluruhan. Baik mengikuti dari segi tata cara atau dari segi besaran ukurannya. Lalu, berapa besaran uang yang dikeluarkan menurut madzhab Hanafi?
Besaran uang yang dikeluarkan adalah sesuai dengan kadar satu sha’ (3,8 kg) pada salah satu daftar pilihan konversi harga makanan pokok bulan April 2023 berikut:
- Kurma ajwa Rp 1.254.000, kurma sukari Rp 190.000, kurma kholas Rp 220.000
- Anggur kering / kismis, jumbo Rp 471.000, kecil Rp 209.000
- Gandum kualitas 2 Rp 28.000, gandum kualitas 1 Rp 38.000
Lihat pada keterangan gambar di atas untuk lebih jelasnya.