Ketentuan Zakat Fitrah dan Beberapa Hal yang Wajib Diketahui

Barickly – Zakat Fitrah adalah Zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim dan Muslimah, baik kecil atau dewasa, kaya atau tidak. Selama ia masih hidup di malam hari raya dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk hari berikutnya, maka diwajibkan baginya mengeluarkan Zakat. Inilah ketentuan Zakat Fitri yang harus diketahui oleh setiap Muslim.

Zakat Fitri atau Zakat Nafs ini diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin atau Asnafus Samaniyah delapan golongan yang berhak menerima zakat. Serta sebagai penyempurna dalam ibadah dan puasa di bulan Ramadhan yang baru saja selesai. Pelajari BAB ini dengan sempurna, jangan sepotong-sepotong.

Besaran Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Jenis makanan pokok yang dibayarkan adalah sesuai dengan makanan pokok daerah tempat dibayarkannya Zakat.

Di daerah Arab, Zakat Fitri menggunakan Kurma dan Anggur Kering, di Indonesia ada yang menggunakan beras, sagu, jagung, dll sesuai makanan pokok daerah masing-masing.

Lalu, berapakah ukuran besaran Zakat Fitrah? Berapa jika dikonversi ke dalam bentuk kg?

Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa kadar ukuran zakat fitri adalah sebesar satu sha’. Namun mereka berbeda pendapat mengenai persamaan 1 sha’ dengan ukuran kilogram:

  • Menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya: 1 sha’ adalah sama dengan 3.8 kg.
  • Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal: 1 sha’ adalah sama dengan 2.176 gram, atau 2.2 kg.
  • Ulama’ Indonesia: Dari 2 pendapat di atas, sebagai kehati-hatian para Ulama’ Indonesia mengambil tengah-tengahnya, yaitu antara 2.5 kg sampai 3.0 kg.

Untuk penjelasan lebih detailnya mengenai besaran ukuran Zakat Fitri ini bisa anda baca di Ukuran Zakat Fitrah.

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah dengan Uang?

Mengenai hukum Zakat Fitrah dengan Uang ini para Ulama’ berbeda pendapat. Ada yang tidak membolehkan, alias Zakat yang dibayarkan tetap harus menggunakan kebutuhan makanan pokok. Dan ada juga yang membolehkan.

  • Pendapat yang Tidak Membolehkan: Adalah pendapatnya Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
  • Pendapat yang Membolehkan: Adalah pendapatnya Imam Hanafi dan para pengikutnya

Dalam BAB ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipelajari lebih lanjut. Tidak bisa hanya dengan sekilas anda membaca bahwa Imam Hanafi membolehkan Zakat Fitri dengan uang kemudian langsung mempraktekannya.

Untuk detail penjelasan dan keterangan lebih lanjut, silahkan pelajari di Penjelasan dan Ketentuan Zakat Fitrah dengan Uang.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan Zakat Fitrah adalah sebelum dilaksanakannya Shalat Ied pada Hari Raya. Dalam Hadits disebutkan:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

“Rasulullah telah mewajibkan zakat Fitri sebesar satu sha’ kurma atau gandum atas budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak-anak atau orang dewasa dari kaum Muslimin, beliau memerintahkan agar membayar zakat Fitri sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).

Dan waktu pelaksanaan Zakat ini tidak harus tepat sebelum dilaksanakannya Shalat Ied atau malam hari raya. Zakat Fitri sudah bisa dibayarkan sejal hari pertama masuk bulan Ramadhan. Namun yang dianjurkan adalah sebelum dilaksanakannya Shalat Idul Fitri atau pada malam hari raya.

Terkait waktu pelaksanaan Zakat Fitri ini sebenarnya terbagi dalam lima hukum. Yaitu: Mubah, Makruh, Wajib, Haram, dan Dianjurkan. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah.

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Mustahik Zakat atau golongan orang yang berhak menerima zakat ada 8, yaitu sebagaimana disebut dalam Al Qur’an Surah At Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Ayat di atas menunjukkan bahwa golongan orang yang berhak menerima zakat ada 8, yaitu:

  • Faqir
  • Miskin
  • Amil Zakat
  • Muallaf
  • Riqab
  • Gharim
  • Fi Sabilillah
  • Ibnu Sabil

Untuk penjelasan yang lebih detail tentang Mustahik Zakat atau orang yang berhak menerima zakat ini bisa anda pelajari di Penerima Zakat Fitrah.

Niat Zakat Fitrah

Niat merupakan i’tikad untuk memantapkan suatu perbuatan. Meskipun niat sebenarnya adalah perkara hati, namun mengucapkan niat ini dianjurkan karena bisa membantu seseorang dalam menegaskan apa yang diniatkan.

Berikut adalah lafadz bacaan niat menunaikan Zakat Fitrah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Di atas adalah bacaan niat untuk diri sendiri. Jika anda menunaikan zakat untuk orang lain, misalnya anak, istri, atau mewakili seseorang. Maka lafadz bacaannya berbeda dengan yang di atas.

Dan dalam bahasan niat ini, ada perdebatan yang cukup sengit antara kalangan NU dan Salafai Wahabi terkait”Hukum Melafalkan Niat”. Silahkan lanjut di Niat Zakat Fitrah.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Bagi yang menerima zakat fitrah, disunnahkan baginya untuk mendoakan yang memberinya zakat tersebut dengan doa yang baik-baik.

Doa tersebut bisa diucapkan dengan bahasa apa pun. Di antara doa yang bisa diucapkan dalam bahasa Arab adalah doa berikut:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Selengkapnya tentang Doa Menerima Zakat Fitrah.

Ringkasan Ketentuan dalam Zakat Fitrah

Dari beberapa penjelasan dan keterangan di atas. Berikut adalah ringkasan singkat seputar ketentuan-ketentuan Zakat Fitri:

  • Ukuran Zakat adalah 1 sha’. 1 Sha’ dari beberpa pendapat adalah 2.2 Kg – 3.8 kg. Ulama’ Indonesia mengambil tengah-tengahnya menjadi 2,5 Kg.
  • Ada 2 pendapat terkait hukum Zakat Fitrah menggunakan uang. Yaitu boleh menurut madzhab hanafi, dan tidak boleh menurut madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
  • Waktu pelaksanaan zakat adalah sejak awal masuk bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya Shalat ‘Idul Fitri.
  • Zakat boleh dibayarkan langsung kepada mustahiq zakat atau melalui panitia zakat (amil zakat) yang sah/resmi.
  • Amil Zakat atau panitia zakat diperbolehkan membagikan zakat kepada mustahiq zakat setelah sholat ‘Idul Fitri karena adanya uzur syar’i.
  • Apabila terjadi perbedaan penetapan Hari Raya, maka panitia zakat yang melaksanakan hari raya lebih dulu tidak boleh menerima zakat lagi setelah melaksanakan Sholat ‘Idul Fitri.
  • Panitia yang menerima Zakat hendaknya untuk mendoakan orang-orang yang membayar zakat dengan doa yang baik.
  • Golongan orang-orang yang tidak menerima zakat adalah:
  • Anak cucu dan keluarga Rasulullah SAW
  • Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dll (Orang yang nafkahnya dalam tanggungan Muzakki).

Demikianlah ulasan seputar Zakat Fitri ini. Semoga bermanfaat, dan terimakasih. Jangan lupa share jika dirasa bermanfaat bagi yang lain. Baca ulasan terkait lainnya di kolom BAB Zakat.