Ukuran Zakat Fitrah dalam Besaran Kg

Besaran Zakat Fitrah yang selama ini populer di masyarakat Indonesia adalah 2,5 Kg. Namun apakah benar ukuran Zakat Fitrah sebesar 2,5 Kg?

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar disebutkan, bahwa besaran Zakat Fitrah adalah 1 Sha’. Berikut adalah hadits tersebut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)

Dari Hadits di atas, Nabi menyebutkan bahwa ukuran Zakat Fitrah adalah sebesar satu sha’. Sedangkan sha’ adalah jenis takaran, bukan timbangan. Sehingga para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan menghitung satu sha’ tersebut.

Ukuran Zakat Fitrah Menurut Imam Abu Hanifah

Pendapat pertama adalah dari Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa satu sha’ adalah sama dengan delapan ritl Irak.

8 ritl Irak adalah sama dengan 3,8 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut Madzhab Hanafi adalah 3,8 kg.

Madzhab Hanafi beralasan bahwa Sahabat Umar radliyallahu anhu mengkonversi satu sha’ dengan 8 ritl. Selain itu, Madzhab Hanafi juga bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَا

“Nabi shallallahu ala’ihi wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua ritl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan ritl. (HR. Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673)

Hadits di atas menunjukkan bahwa besaran satu sha’ adalah sama dengan 8 ritl Irak. Inilah hadits yang mendasari pendapat Madzhab Hanafi.

Ukuran Zakat Fitrah Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i & Imam Ahmad bin Hanbal

Pendapat kedua adalah dari Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiga Imam besar ini berpendapat bahwa satu sha’ adalah sama dengan 5 1/3 ritl Irak.

Lima sepertiga ritl Irak adalah sama dengan 2.176 gram atau dibulatkan menjadi 2,2 kg. Ketiga Imam tersebut beranggapan bahwa ukuran sha’ tersebut adalah ukuran dari penduduk Madinah.

Sedangkan masyarakat Madinah memperoleh ukuran tersebut dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam.

Sehingga kesaksian dari mereka dapat dijadikan bukti yang kuat dan kebenaran atas pendapat ini. Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 menyebutkan:

عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ

“Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai Abu Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga ritl Irak. (Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35)

Perlu diketahui, bahwa nilai berat satuan sha’ itu sendiri berbeda-beda, tergantung pada berat jenis benda yang ditakar. Misalnya, satu sha’ tepung berbeda dengan berat satu sha’ pada beras.

Ukuran Zakat Fitrah yang Berlaku di Indonesia

Melihat dua pendapat di atas. Para Ulama’ Indonesia mengambil jalan tengah. Yaitu tengah-tengah antara 2.2 Kg dan 3.8 Kg. Sehingga berlaku lah takaran 2.5 Kg sampai 3.0 Kg untuk besaran Zakat Fitrah di Indonesia.

Namun begitu, sangat dianjurkan untuk membayar zakat dengan besaran 3.0 Kg. Hal ini didasarkan pada hitungan konversi antara satuan Sha’ dan Mud. Satu sha’ adalah setara dengan empat mud.

Setelah mud dikonversi menjadi kilogram, juga terdapat perselisian dalam penentuan besaran satu mud menjadi ons. Ada ulama yang berpendapat bahwa satu mud adalah 6 ons, sehingga jika dikali empat (sha’) adalah 2,4 kg.

Ada juga yang berpendapat bahwa satu mud adalah 6,5 ons. Maka jika dikali empat (Dikonversi ke sha’) menjadi 2,6 kg. Dan ada juga yang berpendapat satu mud adalah 7 ons. Maka konversi ke satu sha’ nya adalah 2,8 kg.

Oleh karena itu, sangat dianjurkan demi kehati-hatian membayarkan zakat dengan ukuran 3.0 Kg saja. Wallahu A’alam.