BAB Zakat Singkat: Pengertian, Jenis dan Beberapa Ketentuannya

Barickly – Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai syarat atau kriteria yang telah ditentukan oleh agama, dan diserahkan kepada golongan orang–orang tertentu yang juga telah ditentukan oleh agama. Ini adalah pengertian Zakat secara istilah.

Sedangkan secara bahasa, Zakat memiliki beberapa arti, di antaranya adalah: menyucikan, berkembang, banyaknya kebaikan atau berkah, serta memuji. Dilihat dari sisi ini, menunjukkan bahwa Zakat memiliki beberapa arti dan kandungan makna.

Beberapa Arti dan Makna Zakat

Dari pengertian Zakat di atas. Menunjukkan bahwa kata Zakat memiliki banyak arti dan makna yang terkandung di dalamnya. Berikut adalah penjelasan dari beberapa arti dan makna zakat:

1. Zakat Bermakna At-Thohuru

Artinya adalah mensucikan atau membersihkan. Orang yang selalu menunaikan zakatnya murni dan ikhlas karena Allah (bukan karena pamer atau lainnya), maka sama halnya orang tersebut mensucikan atau membersihkan harta dan jiwanya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Zakat Bermakna Al-Barokah

Artinya adalah bertambah-tambahnya kebaikan. Makna ini menunjukkan bahwa orang yang selalu menunaikan Zakat harta dan hidupnya akan selalu dilimpahi keberkahan oleh Allah SWT.

Lahirnya keberkahan ini dikarenakan harta yang digunakan adalah harta yang suci dan bersih. Sudah barang tentu, sebab di setiap harta yang diperoleh sebelum ditunaikannya Zakat terdapat sebuah kotoran meskipun kadarnya hanya sekian persen.

3. Zakat Bermakna An-Numuw

Artinya adalah tumbuh dan berkembang. Makna ini menunjukkan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan tumbuh dan berkembang karena kesucian dan keberkahan harta yang dimilikinya.

Allah berfirman dalam Surat Ar-Rum Ayat 39:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Macam-macam Jenis Zakat

Dalam pembagiannya, Zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Zakat Fitrah (Fitri) dan Zakat Mal (Harta).

1. Zakat Fitrah (Fitri)

Zakat Fitrah atau Zakat Nafs (Badan) adalah Zakat yang diwajibkan untuk setiap Muslim dan Muslimah, baik kecil atau dewasa (Baligh), kaya atau tidak. Selama ia masih hidup di malam hari raya dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk satu hari berikutnya, maka ia wajib menunaikan Zakat Fitrah ini.

Pelajari ulasan lengkap seputar BAB Zakat Fitrah di halaman ini. Dalam BAB ini akan dijelaskan beberapa hal berikut:

  • Ketentuan Zakat Fitrah
  • Niat Zakat Fitrah
  • Zakat Fitrah Berapa Kg?
  • Zakat Fitrah Menggunakan Uang
  • Doa Menerima Zakat Fitrah
  • DLL

Pelajari selengkapnya seputar BAB Zakat Fitrah di link berikut:

BAB Zakat Fitrah

2. Zakat Mal (Harta)

Sedangkan Zakat Mal adalah Zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh setiap Muslim dan Muslimah dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh agama. Zakat Mal atau Zakat Harta ini ada beberapa jenis, yaitu:

  • Zakat Emas dan Perak
  • Zakat Hasil Pertanian (Makanan Pokok)
  • Zakat Hewan Ternak (Unta, Sapi, dan Kambing)
  • Zakat Penghasilan/Profesi

Selain empat di atas juga masih ada Zakat Perdagangan. Namun Zakat Perdagangan ini dimasukkan ke dalam kategori Zakat Emas karena kalkulasi penghitungannya dikonversikan ke dalam bentuk Emas.

Pelajari selengkapnya seputar BAB Zakat Mal di link berikut:

BAB Zakat Mal

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Siapakah orang yang berhak menerima Zakat? Orang yang berhak menerima Zakat adalah golongan yang disebut dengan istilah Asnafus Samaniyah (Delapan Golongan).

Penerima Zakat atau disebut juga dengan Mustahiq Zakat adalah delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Yaitu:

  • Faqir
  • Miskin
  • Amil Zakat
  • Muallaf
  • Riqab
  • Gharim
  • Fi Sabilillah
  • Ibnu Sabil

Pelajari lebih lanjut mengenai detail masing-masing golongan tersebut dan apa alasannya mereka berhak menerima Zakat. Kunjungi link di bawah ini:

BAB Penerima Zakat

Hukum Zakat & Syarat Wajib Zakat

Hukum mengeluarkan Zakat adalah wajib ‘ain atau fardhu ‘ain bagi setiap Muslim dan Muslimah yang telah memenuhi kriteria syarat wajib zakat.

Karena Zakat hanya wajib dibayarkan oleh orang-orang yang memenuhi kriteria saja. Dijelaskan dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris (asy-Syafi’i).

Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri berkata:

شروط وجوب زكاة المال خمسة : الإسلام، والحرية، وتمام الملك، والتعين، وتيقن الوجود

“Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, pemiliknya tertentu, sang pemilik wujud secara yakin.”

Dalam kitab tersebut diterangkan, bahwa syarat wajib zakat ada lima, yaitu:

1. Beragama Islam

Zakat hanya wajib bagi Islam, dan tidak wajib bagi orang kafir. Walau demikian, orang kafir tetap diberi siksaan kelak di akhirat sebab tidak membayar zakat.

Kok bisa!!! Baca alasannya di Hikmah Zakat

Untuk orang yang murtad, statusnya dalam membayar Zakat adalah hutang. Jika ia kembali ke agama Islam maka ia wajib melunasi jumlah Zakat yang belum terbayar sejak ia murtad.

Namun jika sampai ia mati namun tidak kembali memeluk Islam lagi, maka hartanya berstatus sebagai harta fai’. Namun tentunya ini tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia.

2. Merdeka

Zakat juga tidak wajib bagi budak. Adapun budak Muba’ad, yaitu budak yang sebagian berstatus merdeka dan sebagian lainnya berstatus budak, maka wajib menunaikan zakat dari harta yang ia miliki dari sisi status merdekanya.

3. Kepemilikan Harta Berstatus Tertentu

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta dengan status tertentu. Oleh karenanya tidak diwajibkan mengeluarkan zakat dari harta yang telah diwakafkan.

Harta wakaf yang bisa dizakati adalah harta semisal pohon kurma yang diwakafkan kepada seseorang, kemudian hasil dari pohon kurma tersebut ditunaikan zakatnya jika telah mencapai satu nishab.

4. Kepemilikan Harta Sempurna

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang dimiliki secara sempurna. Maka bagi budak mukattab tidak wajib zakat baginya. Budak Makattab adalah budak yang mencicil kepada pemiliknya agar bebas merdeka. Hal ini karena status kepemilikannya lemah.

5. Sang Pemilik Harta Wujud Secara Nyata

Artinya, zakat tidak diwajibkan dari harta yang diwakafkan kepada janin yang masih berada dalam kandungan. Sebab tidak diyakini wujudnya atau hidupnya.

Itulah lima kriteria syarat wajib zakat.

Baligh dan berakal tidak termasuk dalam lima syarat wajib zakat di atas. Oleh karena itu, harta dari anak kecil atau orang gila jika sudah mencapai nishab maka wajib mengeluarkan zakatnya.

Dan yang berkewajiba membantu mengeluarkan zakat dari harta keduanya adalah walinya.

Awal Mula Diwajibkannya Zakat

Terdapat perbedaan pendapat terkait kapan awal mula diwajibkanya Zakat ini di kalangan Ulama’.

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, disebutkan bahwa awal mula diwajibkannya Zakat Mal adalah bulan Sya’ban pada tahun dua hijriyah bersamaan dengan diwajibkannya Zakat fitrah.

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pertama kali diwajibkannya Zakat adalah sebelum baginda Nabi Muhammad SAW melaksanakan hijrah ke Madinah.

Namun pendapat yang masyhur di kalangan para pakar hadits adalah, Zakat Mal pertama kali diwajibkan adalah bulan Syawal pada tahun ke-2 Hijriyah.

Sedangkan Zakat Fitrah pertama kali diwajibkan pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan (Tahun ke-2 H). (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyatul Jamal alal Minhaj, Cetakan: Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2003, jilid dua, hal 96).